Batam Bentuk Kader Pajak hingga Tingkat RT/RW, Bidik Kepatuhan Wajib Pajak dan PAD Rp2 Triliun.


.

BAPENDA : Pemerintah Kota Batam menyiapkan strategi baru untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah akan membentuk kader pajak yang direkrut dari unsur ketua RT dan RW untuk menjadi perpanjangan tangan edukasi perpajakan hingga ke lingkungan permukiman.

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, tetapi juga memperkuat basis data perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada 2026 ditargetkan menembus sekitar Rp2 triliun.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan calon kader pajak akan berasal dari rekomendasi RT dan RW di setiap wilayah. Sebelum diterjunkan ke lapangan, mereka akan mengikuti pelatihan mengenai perpajakan daerah dan layanan perpajakan berbasis digital.

“Rekomendasinya dari setiap RT dan RW,” kata Raja, Senin (27/7).

Menurut Raja, para kader akan dibekali pemahaman mengenai berbagai jenis pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, hingga tata cara penggunaan layanan digital yang kini dikembangkan Bapenda.

Selain menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, kader pajak juga akan mendampingi warga dalam mengakses layanan perpajakan secara digital. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan elektronik sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kader juga akan diberikan pendampingan terkait layanan pajak digital karena nantinya mereka turun langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Peran kader tidak berhenti pada sosialisasi. Mereka juga akan membantu pendataan objek pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu sumber penting penerimaan daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah mengungkapkan rencana melibatkan perangkat RT dan RW dalam mendata wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Menurut dia, pendekatan berbasis lingkungan dinilai lebih efektif untuk memperbarui data wajib pajak sekaligus meningkatkan keberhasilan penagihan.

“Upaya kami agar penerimaan pajak bisa lebih maksimal,” kata Amsakar.

Pada 2026, Pemerintah Kota Batam membidik penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Target tersebut ditopang oleh sejumlah komponen penerimaan, antara lain PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembentukan kader pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas edukasi perpajakan di tingkat masyarakat.

Pemerintah berharap pendekatan melalui RT dan RW dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target PAD yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan Kota Batam. (*)

Sumber : https://metropolis.batampos.co.id