Pemko Batam Gelar “Gebyar Pajak Kota Batam 2026”, Sediakan Hadiah Utama 1 Unit Rumah dan Paket Umrah.


Bapenda Batam — Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait kembali menunjukkan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak melalui program Gebyar Pajak Kota Batam Tahun 2026. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus memeriahkan peringatan HUT KORPRI ke-55 dan Hari Jadi Batam ke-197.

Total hadiah fantastis yang disiapkan pada tahun ini meliputi 1 unit rumah, 6 paket perjalanan religi/umrah, 8 sepeda motor, serta 6 unit sepeda. Penarikan undian direncanakan berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam Centre, serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal YouTube Diskominfo dan Bapenda Kota Batam.

Pelaksanaan Gebyar Pajak 2026 dibagi menjadi dua periode utama dengan ketentuan yang berbeda:

  1. Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / Apresiasi Wajib Pajak
    • Jadwal Pengundian: 29 November 2026 (bertepatan dengan HUT KORPRI ke-55).
    • Hadiah: 4 Paket Perjalanan Religi/Umrah & 4 Sepeda Motor.
    • Ketentuan Peserta: Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan STNK Kota Batam (terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau atas nama perorangan). Wajib pajak yang telah melunasi PKB periode 1 Januari s.d. 31 Oktober 2026 wajib mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan resmi https://bapenda.kepri.go.id/formgebyar atau secara offline menggunakan kupon di Kantor Samsat, Bapenda Provinsi Kepri, dan Bapenda Kota Batam. Bagi wajib pajak dengan jatuh tempo 1 November hingga 31 Desember 2026, diwajibkan melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2026.
  2. Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    • Jadwal Pengundian: 18 Desember 2026 (bertepatan dengan Hari Jadi Batam ke-197).
    • Hadiah: 1 Unit Rumah, 2 Paket Perjalanan Religi/Umrah, 4 Sepeda Motor, & 6 Sepeda.
    • Ketentuan Peserta: Peserta diikutsertakan secara otomatis (tanpa pendaftaran/kupon) bagi Wajib Pajak PBB-P2 atas nama pribadi/perorangan yang lunas PBB-P2 tahun 2026 sebelum jatuh tempo, serta patuh membayar PBB-P2 selama 5 tahun terakhir (2022–2026) tanpa tunggakan. Objek pajak dikhususkan untuk kepemilikan pribadi dan bukan atas nama developer, badan hukum, atau badan usaha.

Pemerintah Kota Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak agar senantiasa berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Ditegaskan bahwa Bapenda Kepri dan Bapenda Kota Batam tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan Gebyar Pajak Kota Batam Tahun 2026.