Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemko Batam Bebaskan 100% BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


BATAM — Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menerbitkan kebijakan strategis dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100% bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program strategis Pemerintah Pusat dalam menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk meringankan beban finansial masyarakat yang ingin memiliki hunian layak dan terjangkau.

Melalui pembebasan tarif BPHTB ini, MBR yang melakukan transaksi pembelian rumah subsidi tidak lagi dibebani biaya pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Diharapkan kebijakan ini dapat mempercepat percepatan kepemilikan rumah MBR serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti Kota Batam.

Bapenda Kota Batam mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR untuk memanfaatkan program insentif ini. Untuk informasi selengkapnya mengenai syarat dan prosedur pengajuan pembebasan BPHTB MBR, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Batam atau mengakses kanal resmi berikut: