
Sehubungan dengan adanya gangguan kelistrikan di Kota Batam, yang berdampak pada pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak PBJT beberapa hal sebagai berikut:
- Untuk pembayaran e-billing yang sbelumnya jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2026, namun dikarenakan pada tanggal tersebut bertepatan pada tanggal Sabtu, maka sesual Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024, jatuh tempo diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 12 Oktober 2026. Selanjutnya, dikarenakan adanya gangguan kelistrikan di Kota Batam, maka waktu jatuh tempo diperpanjang kembali sampai dengan han Kamis tanggal 15 Oktober 2026; dan
- Seluruh aplikasi Bapenda Kota Batam untuk sementara hanya dapat diakses di jam kerja, yaltu pada pukul 07.30 wib s.d 16.00 wib hingga kondisi dan sistem pendukung dinyatakan stabil.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang balk diucapkan terima kasih.
