Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak yang menunggak pajak daerah.
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar. Pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwako No.45 tahun 2024. “Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.
Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan2 lainnya.
Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi, SH, MH, yang ikut serta pada kesempatan tadi juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024, namun sampai hari ini blm juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.
Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.