ERPANJANGAN BATAS WAKTU PELAPORAN E-STPD


Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada sistem e-STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah), yang berdampak pada pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, bersama ini disampaikan kepada seluruh wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), bahwa jangka waktu pelaporan e-STPD diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026.

Perpanjangan ini diberikan sebagal bentuk penyesuaian atas kendala teknis yang terjadi, sehingga Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasmh.