
BATAM, BAPENDA — Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100% bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen dan dukungan penuh Pemerintah Kota Batam terhadap program strategis nasional pemerintah pusat dalam menyediakan 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat.
Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin memiliki hunian pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi kepemilikan rumah yang sah dan terjangkau di wilayah Kota Batam.
“Kebijakan insentif pajak daerah berupa pembebasan BPHTB 100% bagi MBR ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat Kota Batam dapat memiliki hunian impian tanpa terbebani biaya administrasi perolehan hak tanah dan bangunan,” ujar perwakilan Bapenda Kota Batam.
Melalui program insentif ini, masyarakat penerima manfaat MBR yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB sesuai dengan ketentuan dan prosedur teknis yang berlaku di Bapenda Kota Batam.
Selain mempermudah akses kepemilikan rumah, langkah ini juga diharapkan mampu merangsang pertumbuhan sektor perumahan dan ekonomi daerah secara berkesinambungan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait syarat dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB bagi MBR, dapat mengakses layanan Bapenda Kota Batam melalui:
- Situs Web: bapenda.batam.go.id
- Email: bapenda@batam.go.id
- Media Sosial:
- Facebook: Bapenda Kota Batam
- TikTok: @bapenda.kotabatam
- Instagram: @bapenda.kotabatam
