Berdasarkan Peraturan Walikota Batam No. 75/2022, Pemerintah Kota Batam kembali memberlakukan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam dengan ketentuan :
1. 100% Bebas Denda Piutang Semua Tahun Pajak PBB-P2, Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame dan Penerangan Jalan.
2. Keringanan Pokok Piutang sebesar : • 10% (Tahun 2020 s.d 2021); • 20% (Tahun 2017 s.d 2019); dan • 30% (Tahun 1994 s.d 2016). Program ini hanya berlaku di Bulan Agustus 2022.