Rapat Teknis BPHTB dan Sosialisasi Sistem eBPHTB


Rapat Teknis BPHTB dan Sosialisasi Sistem eBPHTB – Planet Holiday Batam, 03 Februari 2026.

Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam Rapat Teknis dan Sosialisasi e-BPHTB yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, ditekankan bahwa BPHTB merupakan pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga subsidi daerah.

Untuk mempermudah layanan, Bapenda telah mengimplementasikan sistem eBPHTB melalui portal ebphtb.batam.go.id. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses validasi dan pendaftaran secara mandiri oleh Wajib Pajak atau mitra kerja. Dasar hukum penyelenggaraan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, evaluasi sistem menunjukkan masih adanya kendala teknis yang perlu diperhatikan:

  1. Akurasi Data: Sering ditemukan kesalahan input NIK pada individu atau penggunaan NIK direksi pada Wajib Pajak Badan (seharusnya NIB).
  2. Ketidaksesuaian Fisik: Luas bangunan yang diinput sering kali tidak sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
  3. Keterlambatan Berkas: Banyak Wajib Pajak yang telah membayar kode billing namun tidak segera mengunggah berkas pendukung, sehingga proses validasi terhambat.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan krusial sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Sesuai PP 35/2023, PPAT wajib memastikan BPHTB telah dibayar sebelum menandatangani akta. Selain itu, PPAT diwajibkan melaporkan akta peralihan hak paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan ini dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap laporan yang terlambat.

Bapenda juga menghimbau kejujuran dalam pelaporan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Manipulasi nilai transaksi di bawah harga pasar hanya akan menghambat kepastian hukum dan berpotensi memicu terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) di masa depan.

Pendaftaran tanah di Batam memiliki keunikan tersendiri karena statusnya sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berdasarkan PP 47/2025. Dalam prosedur di Kantor Pertanahan Kota Batam, pembayaran BPHTB merupakan syarat mutlak dalam alur penetapan hak, baik untuk pemberian hak pertama kali, perpanjangan, maupun pembaruan hak di atas HPL BP Batam.