PAJAK RESTORAN


Pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi : pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Yang tidak termasuk Objek Pajak:
Adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan

Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah pembayaran atau yang harus dibayar kepada Restoran

Cara Perhitungan Pajak
Pajak dihitung untuk setiap bill yang akan dibayar oleh Tamu restoran dengan tarif 10 % dari total pembayaran. Untuk pembayaran yang memperoleh diskon, dasar pengenaan tarif pajak adalah harga setelah diskon.