Objek Pajak
- Reklame papan/billboard/ videotron/megatron dan sejenisnya
- Reklame kain
- Reklame melekat, stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame suara
- Reklame film/slide
- Reklame peragaan
Yang tidak termasuk Objek Pajak:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha dengan ketentuan dak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas bidang bangunan tempat dilekatkannya papan nama atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah