PAJAK REKLAME


Objek Pajak

  1. Reklame papan/billboard/ videotron/megatron dan sejenisnya
  2. Reklame kain
  3. Reklame melekat, stiker
  4. Reklame selebaran
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  6. Reklame udara
  7. Reklame apung
  8. Reklame suara
  9. Reklame film/slide
  10. Reklame peragaan

Yang tidak termasuk Objek Pajak:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha dengan ketentuan dak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas bidang bangunan tempat dilekatkannya papan nama atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah