PAJAK PENERANGAN JALAN


Pajak atas penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik, meliputi:

  1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik
  2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.