PAJAK PARKIR


penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Yang tidak termasuk Objek Pajak:

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh konsulat dan perwkilan Negara Asing
  4. Penyelenggaraan tempat parkir yang tidak dipungut bayaran