Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa terkait lainnya dengan pungutan bayaran. Pajak Hotel mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Yang tidak termasuk Objek Pajak:
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya
- Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo
- panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan
- oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum
Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah pembayaran atau yang harus dibayar kepada Hotel
Cara Menghitung
Pajak Pajak Terhutang = 10 % X Dasar Pengenaan Pajak