Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan di Daerah, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, meliputi :
- Jalan lingkunan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
- Jalan tol,
- Pagar mewah,
- Kolam renang,
- Tempat olahraga,
- Galangan kapal, dermaga,
- Taman mewah
- Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak,
- Menara.
Besar Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebsesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
Dasar Penggenaan Pajak
- Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP
- Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga (3) tahun, kecuali objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Dasar Penggenaan Pajak
- Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
- Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan
- objek pajak pada tanggal 1 Januari Tahun pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan