PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN


Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan di Daerah, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, meliputi :

  1. Jalan lingkunan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
  2. Jalan tol,
  3. Pagar mewah,
  4. Kolam renang,
  5. Tempat olahraga,
  6. Galangan kapal, dermaga,
  7. Taman mewah
  8. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak,
  9. Menara.

Besar Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebsesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Dasar Penggenaan Pajak

  1. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP
  2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga (3) tahun, kecuali objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.

Dasar Penggenaan Pajak

  1. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
  2. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan
  3. objek pajak pada tanggal 1 Januari Tahun pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan