Asalamualaikum BPK/ ibu KA OPD.
Diharapkan kepala OPD dapat meneruskan ke Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Asosiasi/ Yayasan/Lembaga dan Masyarakat Kota Batam terkait SE No. 9 Tahun 2025 tentang Imbauan Tidak Memberikan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya kepada Pegawai ASN DI Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Surat Edaran ini jg diharapkan dapat dipublish di website dan media sosial masing2 OPD
Demikian utk di tindak lanjuti trima KSH