Dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemko Batam menghadirkan Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diinisiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Program ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024.
Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapus. Program bebas denda ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Bayar PBB-P2 makin mudah via :
• Loket Bapenda Kota Batam
• Bank kerjasama (ATM/M-Banking BRKS, Livin’ by Mandiri, BJB)
• Marketplace & e-wallet (Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, GoTagihan Gojek, BliBli, PosPay, Alfamart)
• QRIS / VA di website epbb.batam.go.id — cukup input NOP, bayar langsung!
🔍 Cek Tagihan: epbb.batam.go.id
📄 Akses e-SPPT: esppt.batam.go.id
Info lengkap di media sosial resmi Bapenda Kota Batam atau hubungi Call Center PBB-P2 via WhatsApp (0812-1098-1664)