Bapenda Batam Datangi Wajib Pajak Bandel


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak mereka di Grand Mall Batam Batam pada Selasa (5/12/2023) sore.

Kedatangan tim optimalisasi pajak daerah ke beberapa gerai di salah satu mal terbesar di Kota Batam ini untuk memberi peringatan kepada wajib pajak yang belum melakukan kewajiban mereka.

Tim dari Bapenda Kota Batam memasang stiker dan spanduk di gerai Yuyu Tradisional Grill & Suki di lantai tiga mal ini. Spanduk itu berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak, juga pemberitahuan kepada pengunjung bahwa gerai tersebut belum melunasi kewajiban mereka membayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, nampak hadir bersama tim optimalisasi pajak daerah di beberapa gerai di mal yang terletak di Kecamatan Lubuk Baja ini, “Kami ingin memberi efek jera dengan memasang stiker dan spanduk di gerai wajib pajak yang memang tidak kooperatif. Sebelumnya kami sudah buat pemberitahuan melalui surat, namun tidak ditanggapi,” kata Raja Azmansyah.

Ada satu gerai yang dipasangi stiker dan spanduk dengan tulisan “Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah” Spanduk berukuran sekitar satu kali dua meter itu dipasang tepat di dinding di depan gerai.

Sementara di lima gerai lain yang didatangi belum dipasangi spanduk dan stiker. Azmansyah menjelaskan kalau gerai-gerai tersebut kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Pihaknya juga memanggil para wajib pajak yang menunggak tersebut, untuk diberikan penjelasan secara detail perihal kewajiban pajak yang harus mereka tunaikan.

Untuk tahun 2023 ini, Bapenda Kota Batam menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp152,6 miliar, saat ini baru terealisasi sebesar Rp116,9 miliar atau 76,62 persen.

Sementara itu, realisasi pendapatan dari pajak daerah sampai awal Desember 2023 ini sebesar Rp1,106 triliun. Adapun target pajak daerah di 2023 ini sebesar Rp1,343 triliun atau 82,36 persen.

Azmansyah berharap inspeksi yang dilakukan dapat memberikan efek agar wajib pajak segera melakukan pembayaran, tidak sampai harus menerima peringatan.

Sumber : KILASKEPRI.COM

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *