Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor : 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame, disampaikam hal – hal sebagai berikut :
- Pemasangan Tayang Reklame Billboard boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Barcode dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
- Barcode berukuran A3 diletakkan pada posisi kanan bawah bagian muka reklame
- Jika reklame tidak ada Barcode, maka dianggap Ilegal dan ditertibkan/dibongkar oleh Tim Penyelenggara Tayang Reklame