Ketentuan Pemasangan Tayang Reklame Billboard di Kota Batam


Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor : 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame, disampaikam hal – hal sebagai berikut :

  • Pemasangan Tayang Reklame Billboard boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Barcode dari Badan Pendapatan Daerah  (BAPENDA)
    • Barcode berukuran A3 diletakkan pada posisi kanan bawah bagian muka reklame
    • Jika reklame tidak ada Barcode, maka dianggap Ilegal dan ditertibkan/dibongkar oleh Tim Penyelenggara Tayang Reklame

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *