
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan profesional. Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan Tolak Gratifikasi.
Poin Penting Edukasi Gratifikasi
- Pengertian Gratifikasi: Setiap pemberian barang, uang, diskon, komisi, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
- Mengapa Harus Ditolak?: Gratifikasi dapat memicu konflik kepentingan, merusak profesionalisme, mencederai kepercayaan publik, dan memiliki sanksi pidana.
- Langkah Kita:
- Tolak: Katakan tidak pada segala bentuk pemberian tidak resmi.
- Jangan Beli/Beri: Tidak memberikan tips, hadiah, atau imbalan kepada petugas.
- Laporkan: Segera adukan jika menemukan dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kerja Bapenda Kota Batam.
Mari bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Batam yang bebas korupsi dan melayani dengan sepenuh hati.
