BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:

  1. Pemindahan hak karena :
    1. Jual beli
    2. Tukar menukar
    3. Hibah
    4. Hibah wasiat
    5. Waris
    6. Pemasukkan dalam perseroan atau badan hukum lain
    7. Penunjukan pembeli dalam lelang
    8. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    9. Penggabungan usaha
    10. Peleburan usaha
    11. Pemekaran usaha
    12. Hadiah
  2. Pemberian hak baru
    1. Kelanjutan pelepasan hak
    2. Di luar pelepasan hak

Dasar Pengenaan Pajak
Nilai perolehan objek pajak

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

  1. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta
    rupiah) untuk setiap wajib Pajak
  2. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, nilai NPOPTKP sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  3. BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.