PAJAK HIBURAN


Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran meliputi:

  • Tontonan film
  • Pagelaran kesenian, musik, dan tari
  • Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
  • Pameran Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
  • Sirkus, akrobat dan sulap
  • Permainan bilyard, golf dan boling
  • Pacuan kuda dan kendaraan bermotor serta permainan ketangkasan
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center)
  • Pertandingan olahraga.

Yang tidak termasuk Objek Pajak:
Pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional daerah yang tidak dipungut bayaran.

Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan termasuk potongan harga cuma – Cuma

Cara Menghitung Pajak
Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.