Talkshow Radio Batam FM – Live bersama Kepala Bapenda Kota Batam – 22 Juni 2026


BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen mendorong kemandirian fiskal daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan. Dalam talkshow interaktif di Batam FM pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, S.Sos., M.T., membedah berbagai kebijakan strategis, mulai dari program diskon pajak PBB-P2 hingga inovasi layanan jemput bola bagi masyarakat.

Program Relaksasi Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Salah satu fokus utama tahun ini adalah pemberian insentif fiskal berupa diskon pokok piutang PBB-P2 yang berlaku hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan (cleansing) data perpajakan serta memberikan stimulan bagi masyarakat. Adapun rincian diskon yang diberikan berdasarkan periode tunggakan adalah sebagai berikut:

  • Diskon 75% untuk tunggakan tahun 1994 – 2012.
  • Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013 – 2017.
  • Diskon 25% untuk tunggakan tahun 2018 – 2022.
  • Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2023 – 2025.
  • Diskon 5% khusus untuk pembayaran tahun berjalan (2026).

Syarat Utama: Untuk mendapatkan diskon tunggakan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak diwajibkan untuk melunasi PBB-P2 tahun 2026 terlebih dahulu.

Bapenda Batam juga menerapkan kebijakan pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk kepedulian sosial, di antaranya:

  1. Pembebasan PBB 100% (Nihil): Berlaku bagi masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Kebijakan ini telah mencakup sekitar 39% dari total Nomor Objek Pajak (NOP) di Batam.
  2. Diskon 100% untuk Purnawirawan: Diberikan kepada pensiunan TNI, Polri, dan PNS untuk satu rumah tinggal utama.
  3. Diskon 50% untuk Fasilitas Sosial: Diberikan khusus bagi institusi pendidikan dan kesehatan swasta.

Inovasi Layanan: Bayar Pajak Sambil “Ngemall”

Untuk mempermudah akses, Bapenda menghadirkan program “SiBijak Ngemall” setiap hari Jumat hingga Minggu di enam mal besar di Batam. Layanan ini beroperasi dari jam 12.00 siang hingga 20.00 malam, melayani pembayaran melalui QRIS serta konsultasi terkait koreksi data perpajakan.

Selain itu, tersedia layanan “Si Bijak” (jemput bola) yang dapat mendatangi komplek perumahan berdasarkan permintaan warga untuk pelayanan kolektif. Secara digital, masyarakat dapat mengecek histori pajak melalui laman epbb.batam.go.id dan melakukan pembayaran lewat berbagai kanal seperti QRIS, perbankan (Bank Riau Kepri Syariah, Mandiri, BJB), serta gerai ritel.