Sosialisasi Sinergi Optimalisasi Opsen PKB & BBNKB Melalui Pelayanan Kesamsatan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah


BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggelar kegiatan “Sosialisasi Sinergi Optimalisasi Opsen PKB & BBNKB Melalui Pelayanan Kesamsatan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah” guna memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai struktur pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Grand Galaxy Ballroom, Planet Holiday Hotel, Batam.

Acara tersebut menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Abdullah, S.Sos., M.H., dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Meby Trisono, S.I.P., S.I.K., M.H., dengan dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Jefridin, M.Pd.. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran OPD, Camat, Lurah, hingga Forum RT/RW se-Kota Batam sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Apa itu Opsen dan Mengapa Diterapkan?

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kemandirian daerah (Kabupaten/Kota).
  • Memberikan kepastian atas penerimaan pajak daerah tanpa harus menunggu bagi hasil triwulanan dari provinsi.
  • Mendorong peran aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan ekstensifikasi pajak melalui sinergi dan kolaborasi data.

Besaran Persentase dan Pembagiannya

Perlu dipahami bahwa penerapan Opsen bukan berarti menaikkan beban pajak secara drastis, melainkan mengubah struktur pembagiannya agar lebih transparan dan cepat sampai ke daerah. Berikut adalah rincian tarif terbaru:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif pokok ditetapkan sebesar 1,05%.
  2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5%.
  3. Opsen PKB/BBNKB: Dikenakan sebesar 66% dari pokok pajak.

Mekanisme Pembagian: Berbeda dengan sistem lama di mana bagi hasil (70% Provinsi dan 30% Kabupaten/Kota) dibagikan setiap triwulan, sistem Opsen menggunakan skema pembayaran langsung (split payment). Artinya, saat Wajib Pajak membayar di Samsat, sistem akan langsung membagi dan menyetorkan porsi 66% Opsen tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten/Kota pada hari yang sama.

Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tantangan utama saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang baru mencapai 42,75%, yang berarti lebih dari separuh kendaraan di Batam masih menunggak pajak.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi dan Kota Batam akan bekerja sama dalam validasi data alamat pemilik kendaraan dan mendekatkan layanan melalui inovasi seperti Samsat Drive Thru, Samsat Corner di Mall, hingga Samsat Antar Pulau.

Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.