
BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam secara resmi menyelenggarakan acara Pembekalan Tenaga Survei Kajian Peningkatan Potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tahun 2026. Kegiatan yang menjadi persiapan krusial bagi Tenaga Survey sebelum terjun ke lapangan ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Grand TW Batam Center Hotel & Convention.
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan mengenai maksud dan tujuan survei, yaitu menghasilkan data potensi pajak hiburan yang riil dengan membandingkan realisasi pembayaran saat ini. Kepala Bapenda Kota Batam menekankan bahwa data yang akurat adalah fondasi utama dalam menyusun kebijakan pajak yang tepat.
Dalam sesi pembekalan, para tenaga ahli memaparkan metodologi survei yang menggabungkan pendekatan kuantitatif deskriptif untuk menghitung potensi berdasarkan jumlah pelaku usaha, serta analisis kualitatif untuk mengidentifikasi potensi kebocoran.
Kajian ini melibatkan akademisi. Sebanyak 5 orang dosen dari perguruan tinggi, yakni Universitas Internasional Batam (UIB), Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dan Politeknik Negeri Batam bertindak sebagai Tenaga Ahli. Mereka didukung oleh 25 orang tenaga surveyor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum.
Seluruh surveyor diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan data di lapangan selama dua bulan (Juni-Juli 2026). Setiap surveyor akan mengelola 15 hingga 20 Wajib Pajak (WP) dari total populasi 392 pelaku usaha hiburan di Batam.
Tenaga ahli:
- Dr. Suyono Saputra, S.E., M.M. (Ahli Manajemen Strategis – UIB).
- Dr. Tibrani, S.E., M.M. (Ahli Keuangan – Unrika).
- Dr. M. Zainuddin, S.Si., M.Sc. (Ahli Kebijakan Publik – Polibatam).
- Dr. Ramdani, S.Pd., M.Pd., M.H. (Ahli Hukum dan Kebijakan – Unrika).
- Denny Ammari Ramadhan, S.E., M.B.A. (Ahli Administrasi Bisnis dan Teknologi – Unrika).
Salah satu materi penting dalam pembekalan ini adalah pengenalan objek pajak baru yang muncul pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UUHKPD). Para surveyor diminta untuk jeli memetakan potensi pada sektor yang sedang tren, seperti:
- Fasilitas Olahraga Berbayar: Termasuk gedung bulu tangkis dan lapangan padel.
- Wisata Alam: Aktivitas di kawasan pantai yang dikelola secara komersial.
- Hiburan Umum dan Khusus: Mencakup bioskop, spa, diskotek, hingga pusat kebugaran.
Hasil dari survei ini nantinya akan menghasilkan estimasi potensi bulanan yang akan dibandingkan dengan realisasi pembayaran pajak saat ini (self-assessment). Jika ditemukan selisih yang signifikan, data tersebut akan menjadi dasar bagi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pada tahun 2027 mendatang.






