Finalisasi Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2025 sekaligus Capacity Building Penyusunan Roadmap ETPD 2026-2030


BATAM – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sukses menyelenggarakan agenda Finalisasi Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2025 sekaligus Capacity Building Penyusunan Roadmap ETPD 2026-2030. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 20 januari 2026 di Oakwod Hotel & Apartments Grand Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi pelaporan data indeks ETPD periode berjalan serta memberikan pembekalan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun peta jalan digitalisasi transaksi keuangan untuk lima tahun ke depan.

Acara tersebut juga menjadi wadah bagi setiap Kota dan Kabupaten di wilayah Kepulauan Riau untuk memaparkan progres pengisian indeks serta melakukan tanya jawab terkait kendala yang dialami, seperti upaya meningkatkan minat masyarakat dalam bertransaksi nontunai. Selain itu, pihak Kemendagri turut memaparkan materi mengenai penyusunan Roadmap ETPD 2026-2030 guna memberikan panduan terintegrasi bagi daerah dalam melakukan perluasan elektronifikasi transaksi di masa mendatang.

Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menguraikan secara detail berbagai kanal pembayaran yang telah diimplementasikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Daftar Kanal Pembayaran Pajak Daerah yang Aktif:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, UE Reader, E-Commerce, dan Teller/Loket Bank.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): QRIS, ATM, Internet/Mobile/SMS Banking, dan Teller/Loket Bank.
  • Pajak Reklame: QRIS, ATM, Internet/Mobile/SMS Banking, Teller/Loket Bank.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: QRIS, ATM, Internet/Mobile/SMS Banking, Teller/Loket Bank.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu: QRIS, ATM, Internet/Mobile/SMS Banking, Teller/Loket Bank.
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, E-Commerce, dan Teller/Loket Bank.
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, E-Commerce, dan Teller/Loket Bank.

Daftar Kanal Pembayaran Retribusi Daerah yang Aktif:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan: QRIS, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pelayanan Kebersihan: QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pelayanan Pasar: QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: QRIS, EDC, dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak: QRIS, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking.
  • Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan: EDC dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga: QRIS dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: QRIS, ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Internet/Mobile/SMS Banking dan Teller/Loket Bank.
  • Retribusi Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA): Internet/Mobile/SMS Banking dan Teller/Loket Bank.

Beberapa jenis pajak dan retribusi seperti Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Retribusi Pengendalian Lalu Lintas tercatat dengan status “Tidak Dipungut” sehingga tidak memiliki kanal pembayaran aktif.

Aspek infrastruktur dan sistem informasi juga menjadi faktor pendukung utama dalam penilaian ini. Penggunaan sistem SIPD dan SIMAPATDA, serta penerapan SP2D Online dan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi, memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara daring. Didukung dengan ketersediaan jaringan 4G yang telah menjangkau 76-100% wilayah kecamatan, Kota Batam semakin memantapkan langkahnya menuju digitalisasi penuh.

Mengenai Penyusunan Roadmap, secara ringkas dijelaskan sebagai berikut:

Definisi dan Fungsi: Peta jalan ETPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan visi dan langkah operasional digitalisasi transaksi untuk jangka menengah selama lima tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan visual dan alat navigasi lintas sektor guna memastikan transformasi digital berjalan terukur dan konsisten.

Legalitas Dokumen: Peta jalan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota). Informasi wajib yang harus termuat meliputi tujuan, jenis pendapatan dan belanja yang dielektronifikasikan, serta target pencapaian.

Proses Penyusunan Partisipatif: Penyusunan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh unsur Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tahap 1: Analisis Kesenjangan (Gap Analysis): Langkah awal adalah mengidentifikasi posisi awal daerah melalui perbandingan kondisi kematangan saat ini (baseline) dengan ekspektasi kematangan yang ingin dicapai. Analisis ini menggunakan instrumen maturity assessment, diagram fishbone untuk akar masalah, serta analisis SWOT.

Tahap 2: Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan: Visi dan misi harus selaras dengan kebijakan nasional (Permendagri 56/2021) serta dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra. Perumusan ini harus mengandung elemen kuantitatif sebagai target pengukuran kinerja.

Tahap 3: Penetapan Prioritas: Mengingat tidak semua sektor dapat didigitalisasi sekaligus, prioritas ditentukan berdasarkan nilai strategis transaksi, urgensi pelayanan publik (seperti kesehatan dan pajak), serta kesiapan sistem dan SDM.

Tahap 4: Rencana Kerja: Berisi uraian kegiatan-kegiatan konkret yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan untuk mendukung implementasi ETPD.

Tahap 5: Penetapan Indikator dan Target: Keberhasilan peta jalan diukur melalui indikator Output (seperti jumlah regulasi dan perluasan jaringan) serta Outcome (seperti peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat dan transparansi pemerintah) yang diuraikan secara bertahap setiap tahunnya.

Struktur Dokumen: Dokumen peta jalan terdiri dari dua bagian utama: Batang Tubuh yang berupa keputusan formal kepala daerah, dan Lampiran yang menyajikan detail teknis mulai dari pendahuluan, hasil pengukuran kematangan, perencanaan implementasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

Petunjuk Penyusunan Roadmap dapat dilihat di dokumen berikut: